SUMATERA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga wilayah di Pulau Sumatera pasca sengketa hasil Pemilu 2024-2025. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Putusan yang dibacakan putusan MK, memberi tenggat waktu maksimal 60 hari bagi penyelenggara pemilu di ketiga daerah tersebut untuk menggelar PSU. Perintah ini dikeluarkan menyusul pembuktian adanya pelanggaran prosedural yang dinilai memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
rincian kasus di masing-masing daerah seperti di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. PSU di Pasaman diperintahkan setelah MK menemukan perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan di sejumlah TPS. Selain itu, terdapat indikasi keberpihakan dari aparatur desa yang dinilai melanggar asas netralitas dalam pemilu.
Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Mahkamah menemukan bukti bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan formulir C1 dari TPS. Dugaan manipulasi perolehan suara menjadi dasar kuat dikabulkannya gugatan peserta pemilu yang merasa dirugikan.
Sementara di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, PSU diputuskan menyusul temuan pelanggaran serius, karena adanya temuan penggunaan identitas ganda oleh pemilih dan keberadaan surat suara tercoblos lebih awal sebelum hari pemungutan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini telah melakukan pelaksanaan PSU di berbagai daerah.
“Putusan ini harus dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme hukum dan komitmen terhadap demokrasi yang sehat,” ujar Handoko komisioner KPUD Provinsi Sumatera Selatan.
PSU ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa suara rakyat di daerah terdampak benar-benar terwakili secara sah dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan kembali menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kabupaten di Pulau Sumatera yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca sengketa hasil Pemilu 2024, kini telah dilaksanakan.
Di kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), PSU telah dilaksanakan 19 April 2025 dengan jumlah TPS 605, dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Lebih dari 70%. Hasil PSU di wilayah ini menunjukan , Welly Suhery–Parulian Dalimunte 61.391 suara, Maraondak–Desrizal 49.907 suara, pasangan Sabar AS–Sukardi mendapatkan 30.319 suara.
Pasangan Welly–Parulian unggul signifikan
Sedangkan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pelaksanaan PSU juga dilakukan 19 April 2025. Pasangan Joncik Muhammad–Arifa’i (Nomor Urut 02), Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati (Nomor Urut 01).
Dari hasil Quick Count, Joncik–Arifa’i mendapatkan 59–60% suara, sementara pasangan Budi–Henny mendapatkan 40–41% suara. Pasangan Joncik–Arifa’i unggul dalam PSU berdasarkan hasil hitung cepat.
Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pelaksanaan PSU juga dilakukan 19 April 2025.
Antara Pasangan Calon Rifai Tajudin–Yevri Sudianto (Nomor Urut 3), Suryatati–Ii Mersyah (Nomor Urut 2), Elva Hartati–Makrizal Nedi (Nomor Urut 1). Dalam hitungan cepat, Rifai–Yevri mendapat 47.725 suara (52%), Suryatati–Ii Mersyah mendapat 41.325 suara (45%) dan pasangan Elva–Makrizal mendapatkan 2.189 suara (2%).
Ketiga PSU tersebut berlangsung aman dan tertib, dengan partisipasi pemilih yang cukup tinggi. KPU setempat telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi. (SM)