Monday, 6 October 2025

Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku di tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan para tim penyusun Rancangan UU KUHP telah menyiapkan dua hal, yakni membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi KUHP nasional secara masif.

“Karena dia (KUHP) mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang ini kalau saya mau jujur, kita semua mau jujur, paradigma kita itu belum berubah,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.

Jadi, lanjut Eddy, kita didalam menerima paradigma baru itu tidaklah mudah, karena orientasinya itu tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, melainkan KUHP nasional menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Mengubah paradigma itu sulit, yang pertama menjadi sasaran itu adalah aparat penegak hukum, baru kemudian kita seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya saat memberikan materi kunci dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01/2025).

Menurut Wamenkum, KUHP, selain memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana, juga menyita waktu puluhan tahun lamanya dalam proses pembuatannya. Jika dihitung sejak izin prakarsa di 1957 hingga disahkan pada akhir 2022, tercatat pembuatan KUHP berlangsung lebih dari 60 tahun.

“Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” kata Eddy.

Eddy menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidaklah singkat, tetapi itu bukan sesuatu yang luar biasa. Karena tidak ada satu pun negara di dunia ini, yang ketika dia terlepas dari penjajahan, dia bisa menyusun KUHP dalam waktu singkat.

“Belanda yang hanya sebesar provinsi Jawa Barat, dia membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS). Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Lantas mengapa begitu lama? Mengapa memakan waktu, menyita tenaga, pikiran yang begitu panjang? Eddy menjelaskan, jika menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi, multi culture seperti indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Perdebatan itu memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Bahkan silang pendapat itu tidak hanya antara para pembentuk UU dengan masyarakat, perdebatan itu tidak hanya antara pemerintah dan DPR, tetapi perdebatan itu juga sengit memakan waktu antara kami para tim ahli (penyusun KUHP),” tutup Eddy.

Sementara itu Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya.

“Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan diawal tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.

(Redaksi CFN).

Narahubung:
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
Ronald Lumbuun
081298355155

Berita Terbaru

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”
05 Agu

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”

SUMSEL— Perjuangan tiga buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh sebuah perusahaan fasilitas bidang olah raga golf di Palembang memasuki babak

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara
14 Jul

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara //Tebang 1.104 Ha Hutan di Muara Kuis SUMSEL — Deru air bercampur lumpur

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut

berita terkini

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”
05 Agu

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”

SUMSEL— Perjuangan tiga buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh sebuah perusahaan fasilitas bidang olah raga golf di Palembang memasuki babak

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara
14 Jul

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara //Tebang 1.104 Ha Hutan di Muara Kuis SUMSEL — Deru air bercampur lumpur

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut