Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026 dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan dari 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, 11 tersangka merupakan hasil kegiatan Operasi Pekat Musi 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.
Sebaran pengungkapan kasus menunjukkan peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjangkau sejumlah kabupaten dan kota.
Palembang mencatat jumlah terbanyak dengan 13 laporan polisi, disusul Musi Banyuasin empat laporan, Ogan Ilir tiga laporan, Muara Enim dua laporan, serta masing-masing satu laporan dari OKU Timur, Pagar Alam, PALI, dan Lubuklinggau.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, serta narkotika jenis sintetis (sinte) seberat 201,28 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Berdasarkan estimasi dampak, barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 orang. Dengan dilakukannya pemusnahan ini, aparat kepolisian menilai telah berhasil mencegah penyebaran narkotika yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Nilai taksiran seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1.238.930.000 dengan rincian sabu senilai Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan sinte Rp412.000. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan hasil penindakan selama Maret 2026 menunjukkan intensitas pengungkapan kasus yang konsisten di berbagai wilayah.
“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuklinggau menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Dia menegaskan, Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian.(Sm)
