Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Aturan ini memberikan payung hukum bagi kerja sama antara kontraktor migas dan mitra seperti BUMD, koperasi, UMKM, serta pihak swasta melalui skema kerja sama operasi, teknologi, dan produksi sumur tua.
Permen ini lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi produksi dari sumur migas yang selama ini tidak aktif atau kurang produktif. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kontraktor migas dapat menggandeng mitra strategis untuk memulihkan sumur idle, sumur tua, atau struktur lapangan migas yang sudah lama tidak dimanfaatkan.
Salah satu kebijakan menarik adalah pemberian imbalan jasa kepada mitra hingga 70–85% dari hasil produksi tergantung pada jenis kerja sama dan skema kontrak (cost recovery atau gross split). Di sisi lain, BUMD, koperasi, dan UMKM diberikan ruang legal untuk terlibat langsung dalam kerja sama produksi, termasuk melalui penunjukan resmi oleh kepala daerah.
Permen ini juga mempertegas pelibatan masyarakat lokal melalui wadah resmi agar produksi minyak dari sumur yang selama ini dikelola secara tradisional dapat dibina secara teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja. Hasil produksinya wajib diserahkan kepada kontraktor resmi yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Selain mengatur pembagian imbalan dan mekanisme kerja sama, Permen ini juga menetapkan bahwa kegiatan usaha sumur tua tidak boleh melakukan pemboran baru tanpa izin. Jika pelanggaran terjadi, maka akan diberlakukan penegakan hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan mendongkrak produksi migas nasional secara efisien dan inklusif, dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan keberlanjutan lingkungan. Insentif tambahan bahkan diberikan kepada kontraktor berupa tambahan bagi hasil hingga 10% atas kerja sama dengan entitas lokal.
Dengan diberlakukannya Permen ini, diharapkan keterlibatan multi-pihak dan daerah dalam pengelolaan migas tidak hanya akan meningkatkan output produksi nasional, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kesimpulan: Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menandai era baru dalam tata kelola hulu migas nasional dengan mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, kontraktor, dan pelaku usaha daerah untuk mengoptimalkan potensi produksi dari sumur tidak aktif dan sumur tua secara transparan, inklusif, dan terukur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menegaskan penetapan wilayah pertambangan rakyat atau WPR merupakan wewenang dari Kementerian ESDM. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak bisa serta-merta melegalkan tambang ilegal menjadi pertambangan rakyat sebagai sebuah solusi. Hal ini menanggapi peristiwa penembakan antar polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan.(SM)