MUSI RAWAS, BS — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap Sapar Agustiawan (32), dia ditangkap lantaran menyambi jual sabu-sabu di wilayahnya tersebut.
Sapar ditangkap di Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ditangkap, pada Rabu (30/04/ 2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” terang Aston, pada Kamis (01/05/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.