LAHAT — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Pelaku berinisial AF (23) yang merupakan anak kandung korban berhasil diamankan polisi pada Rabu (8/4/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Lahat.
Korban diketahui berinisial SA (63). Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan potongan jenazah yang terkubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga pelaku kemudian memutilasi jenazah korban menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan di dalam lubang. Bahkan, untuk menyamarkan aksinya, pelaku sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap motif pembunuhan dipicu emosi pelaku karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas.
Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhammad Ridho Pradani mengatakan penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi serta penguatan alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.(Zul)
