Thursday, 15 January 2026

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk — Dugaan Oknum Polhut di Balik Penjarahan TNKS Rawas

 

 

MURATARA- Bayangan hijau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini kian memudar. Hutan tropis yang dahulu lebat dan lembap di kaki Bukit Barisan itu, perlahan lahan berubah menjadi lahan gersang, penuh tunggul dan jalur truk pengangkut kayu.

 

Dari balik kabut pagi di Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, bunyi gergaji mesin menjadi nyanyian baru yang menandakan kematian alam.

 

Diawal Oktober 2025, Sejumlah sumber warga dan aktivis lingkungan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyebut, pembabatan itu bukan dilakukan oleh warga biasa, melainkan oleh jaringan mafia kayu yang diduga mendapat dukungan dari oknum aparat, termasuk polisi hutan (Polhut) UPTD KPH Rawas.

 

Taman Nasional Kerinci Seblat ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 2004. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 192/Kpts-II/1996, kawasan ini memiliki luas 1.386.000 hektar, membentang di empat provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

 

Di wilayah Sumatera Selatan, TNKS mencakup Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, hingga Muratara. Namun di lapangan, sebagian kawasan hutan yang seharusnya steril dari aktivitas manusia kini telah beralih rupa menjadi kebun sawit milik perusahaan dan ladang kayu olahan.

 

“Dulu kalau kami masuk ke hutan, cuma dengar suara burung dan serangga. Sekarang, yang terdengar cuma suara mesin,” ujar Wawan, warga Kecamatan Ulu Rawas.

 

Wawan bersama sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Menurutnya, praktik ini tidak mungkin berlangsung tanpa “restu” dari pihak berwenang. “Menjaga Ulu Rawas itu sama dengan menjaga masa depan Sumatera. Kalau terus begini, kami hanya menunggu bencana datang,” ucapnya.

 

Aktivis lingkungan lokasi, Frengky menyebut telah mengantongi nama-nama pelaku perusakan TNKS. “Pelaku utama berinisial A dan I, diduga dibekingi oleh seseorang berinisial HF. Di wilayah Karang Jaya, pelaku lainnya berinisial A, anak dari HF,” katanya.

 

Lebih jauh dia menambahkan, “Kami menduga ada keterlibatan oknum Polhut dari UPTD KPH Rawas yang membantu meloloskan kayu hasil tebangan keluar dari kawasan TNKS.”

 

Modus yang digunakan relatif klasik, pelaku menebang pohon di zona inti hutan, lalu mengubah dokumen angkutan menjadi hasil tebangan “legal” dari kawasan produksi. Sebagian kayu berkualitas tinggi bahkan dijual ke luar provinsi dengan harga hingga Rp15 juta per kubik.

 

Praktisi hukum lingkungan Wildan Hakim, SH menilai, kasus semacam ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif. “Jika benar oknum aparat negara turut bermain, maka selain UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, mereka juga dapat dijerat dengan UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan,” tegasnya.

 

Wildan juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki komitmen internasional untuk melindungi kawasan warisan dunia.

“Jika TNKS rusak karena kelalaian negara, reputasi Indonesia di mata UNESCO bisa terancam. Status World Heritage Site bisa dicabut,” jelasnya.

 

Berdasarkan pantauan udara komunitas lingkungan setempat, sekitar ribuan hektare hutan di perbatasan Muratara–Lubuklinggau kini tampak gundul. Bekas-bekas ban truk, sisa arang pembakaran, dan jalur baru yang menembus hutan menjadi saksi bisu dari perburuan kayu yang tak terkendali.

 

“Harimau, tapir, bahkan kijang yang dulu sering terlihat, kini tak pernah muncul lagi,” kata Anwar, petani yang menetap di kaki Bukit Barisan. Dia mengaku khawatir, pembabatan hutan ini akan memicu banjir bandang dan longsor, terutama saat musim hujan datang

 

Desakan datang dari berbagai kalangan agar Kejaksaan, Kepolisian, dan KLHK segera melakukan investigasi. “Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang, tapi juga harga diri negara,” ujar Wildan.

 

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Polhut tersebut. Namun sejumlah foto udara yang beredar menunjukkan perubahan bentang alam cukup signifikan di sekitar kawasan TNKS Rawas dan Karang Jaya.

 

TNKS sejatinya adalah paru-paru terakhir Sumatera bagian selatan. Dari sinilah mengalir sumber air Sungai Rawas, Rupit, dan sebagian Musi. Jika hutan itu habis, maka konsekuensinya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.

 

Di tengah kepungan kepentingan dan kerakusan manusia, hutan yang pernah menjadi simbol keagungan alam kini tinggal kenangan.

Dan jika tak ada tindakan nyata, generasi mendatang mungkin hanya mengenal Kerinci Seblat dari foto dan arsip, bukan dari dedaunan yang berdes

ir di antara lembahnya.(SM)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Angin Puting beliung Mengamuk di Lubuklinggau
26 Nov

Angin Puting beliung Mengamuk di Lubuklinggau

  Atap Terbang, Bedeng Rusak LUBUKLINGGAU — Hujan deras yang disertai angin puting beliung memorak-porandakan kawasan pemukiman di Jalan Permai

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabur
26 Nov

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabur

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabu LUBUKLINGGAU — Upaya pencurian di rumah seorang anggota Polres Lubuklinggau berubah menjadi drama

Dibalik bayang bayang keadilan : jejak korupsi dan integritas aparat penegak hukum dipertanyakan
12 Nov

Dibalik bayang bayang keadilan : jejak korupsi dan integritas aparat penegak hukum dipertanyakan

SUMATERA –Deretan kasus korupsi di Sumatera kembali menyeret perhatian publik. Dari ujung utara hingga selatan, aparat penegak hukum sibuk membongkar

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk — Dugaan Oknum Polhut di Balik Penjarahan TNKS Rawas
10 Okt

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk — Dugaan Oknum Polhut di Balik Penjarahan TNKS Rawas

    MURATARA- Bayangan hijau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini kian memudar. Hutan tropis yang dahulu lebat dan lembap

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang

berita terkini

Angin Puting beliung Mengamuk di Lubuklinggau
26 Nov

Angin Puting beliung Mengamuk di Lubuklinggau

  Atap Terbang, Bedeng Rusak LUBUKLINGGAU — Hujan deras yang disertai angin puting beliung memorak-porandakan kawasan pemukiman di Jalan Permai

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabur
26 Nov

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabur

Maling beraksi dirumah polisi, satu pelaku kabu LUBUKLINGGAU — Upaya pencurian di rumah seorang anggota Polres Lubuklinggau berubah menjadi drama

Dibalik bayang bayang keadilan : jejak korupsi dan integritas aparat penegak hukum dipertanyakan
12 Nov

Dibalik bayang bayang keadilan : jejak korupsi dan integritas aparat penegak hukum dipertanyakan

SUMATERA –Deretan kasus korupsi di Sumatera kembali menyeret perhatian publik. Dari ujung utara hingga selatan, aparat penegak hukum sibuk membongkar

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk — Dugaan Oknum Polhut di Balik Penjarahan TNKS Rawas
10 Okt

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk — Dugaan Oknum Polhut di Balik Penjarahan TNKS Rawas

    MURATARA- Bayangan hijau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini kian memudar. Hutan tropis yang dahulu lebat dan lembap

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang