Tuesday, 8 July 2025

Empat Pulau, Dua Provinsi Kisruh : Aceh Vs Sumut Membara

 

 

Aceh– Di perairan barat Indonesia, empat pulau kecil menjadi pemantik polemik besar. Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dulu mungkin hanya diketahui nelayan dan penduduk pesisir kini menjadi pusat tarik menarik kewenangan antara dua provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

 

Sengketa ini mencuat ke publik usai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yang kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

 

Namun di balik keputusan administratif itu, cerita panjang dan rasa memiliki mendalam justru menjadi pemicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

 

Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, sengketa bermula dari proses pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008. Tim ini bertugas memverifikasi dan menetapkan pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administratif tiap provinsi.

 

Saat itu, hasil verifikasi dari Gubernur Sumut menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—masuk dalam daftar 213 pulau milik Sumut.

 

Sebaliknya, di Banda Aceh, tim pembakuan rupabumi saat itu mencatat 260 pulau di wilayah Aceh, namun tidak termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.

 

Yang menarik, satu tahun setelah verifikasi, Pemprov Aceh mengirim surat perubahan nama dan titik koordinat keempat pulau tersebut. “Pulau Malelo jadi Lipan, Rangit Besar jadi Mangkir Besar (Gadang), dan Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil (Ketek),” kata Safrizal. Meski namanya berubah, klaim tetap sama: Aceh menganggap empat pulau itu milik mereka.

 

Ketegangan administratif sempat diupayakan diredakan lewat diplomasi. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambangi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, awal Juni 2025 lalu. Namun pertemuan tersebut berlangsung singkat. Muzakir keburu berangkat kunjungan kerja, meninggalkan Bobby dengan sedikit kesempatan untuk dialog substansial.

 

Bobby menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal untuk menyelaraskan interpretasi Keputusan Mendagri, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Namun di lapangan, suara protes dari masyarakat Aceh justru kian lantang.

 

Salah satu suara keras datang dari Teuku Rusli, ahli waris pulau-pulau tersebut. Kepada RRI, ia menyampaikan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari warisan keluarga, dengan bukti legal berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 serta sertifikat kepemilikan resmi.

 

“Ini bukan sekadar pulau kosong. Ada monumen, ada sejarah, dan ada identitas Aceh yang melekat di situ,” tegasnya. Ia juga menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan prasasti oleh Pemprov Sumut.

 

Teuku Rusli menyebut pengalihan status administratif pulau bisa memicu konflik horizontal. “Masyarakat nelayan kami hidup di sana. Mereka punya KTP Aceh, punya rumah, dan menyatu dengan laut itu. Kalau tiba-tiba dialihkan, apa pemerintah pusat siap tanggung jawab jika terjadi benturan antarwarga?”

 

Dari parlemen, anggota DPR dari Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, ikut bersuara. Ia menilai keputusan Kemendagri tidak hanya sepihak, tetapi juga berpotensi menimbulkan instabilitas sosial.

 

“Itu dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh. Jadi semuanya sudah ada dasarnya. Enggak ada dasar Sumut di situ,” ujarnya.

 

Politikus PAN ini meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghentikan langkah yang menurutnya “cawe-cawe” dan justru membuat gaduh. “Mendagri lebih baik urus hal lain. Ini bisa bikin masalah antarprovinsi, bahkan antarmasyarakat.”

 

Di tengah kisruh, Mendagri Tito Karnavian menyatakan terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Namun banyak pihak menilai pendekatan yuridis saja tak cukup untuk menyelesaikan perkara yang juga menyentuh aspek sejarah, budaya, dan identitas lokal.

 

Masih belum jelas bagaimana akhir kisah empat pulau ini. Namun satu hal pasti, bagi warga Aceh dan Sumut, pulau-pulau ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga bagian dari identitas yang tak bisa dihapus dengan satu tanda tangan dari ibu kota.(SM)

 

 

 

Berita Terbaru

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat
15 Jun

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jalur Neraka dari Laut Timur Sumatera:
11 Jun

Jalur Neraka dari Laut Timur Sumatera:

Ketika Pulau-Pulau Jadi Pintu Masuk Emas Bagi Kartel Sabu Asia   Pulau Sumatera — Di tengah birunya lautan dan ketenangan

Empat Pulau, Dua Provinsi Kisruh : Aceh Vs Sumut Membara
11 Jun

Empat Pulau, Dua Provinsi Kisruh : Aceh Vs Sumut Membara

    Aceh– Di perairan barat Indonesia, empat pulau kecil menjadi pemantik polemik besar. Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan,

Gizi dan Gengsi: Saat Program Bergizi Dibalut Seremoni Elitis di Muratara
08 Jun

Gizi dan Gengsi: Saat Program Bergizi Dibalut Seremoni Elitis di Muratara

SUMATERA SELATAN-Semestinya soal pemenuhan gizi anak-anak tak butuh panggung megah. Namun baru baru ini kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

berita terkini

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat
15 Jun

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat

Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Resmi Legalkan Tambang Rakyat JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jalur Neraka dari Laut Timur Sumatera:
11 Jun

Jalur Neraka dari Laut Timur Sumatera:

Ketika Pulau-Pulau Jadi Pintu Masuk Emas Bagi Kartel Sabu Asia   Pulau Sumatera — Di tengah birunya lautan dan ketenangan

Empat Pulau, Dua Provinsi Kisruh : Aceh Vs Sumut Membara
11 Jun

Empat Pulau, Dua Provinsi Kisruh : Aceh Vs Sumut Membara

    Aceh– Di perairan barat Indonesia, empat pulau kecil menjadi pemantik polemik besar. Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan,

Gizi dan Gengsi: Saat Program Bergizi Dibalut Seremoni Elitis di Muratara
08 Jun

Gizi dan Gengsi: Saat Program Bergizi Dibalut Seremoni Elitis di Muratara

SUMATERA SELATAN-Semestinya soal pemenuhan gizi anak-anak tak butuh panggung megah. Namun baru baru ini kegiatan program Makan Bergizi Gratis (MBG)