Monday, 6 October 2025

Tingkatkan Sinergi Pelayanan Kekayaan Intelektual: Evaluasi MoU dan PKS Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dengan Sentra KI

 

Denpasar, Catatanfaktanews — 30 Januari 2025,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali.

Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berakhir pada Juli 2024, serta penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis terkait penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, khususnya dalam konteks kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah serta Sentra KI yang sudah terbentuk.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Pembahasan Penandatanganan MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali: Menyusun rencana MoU baru yang akan mencakup 9 kabupaten/kota di Bali dan Provinsi Bali sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemajuan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. MoU ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengoptimalkan kolaborasi antar pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru: Untuk memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kekayaan intelektual, rencana penandatanganan PKS antara Kementerian Hukum dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan. PKS ini menjadi penting guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Bali.

3. Pembentukan SK Sentra KI: Salah satu langkah penting yang dibahas dalam rapat ini adalah pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk. SK ini akan disampaikan ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, untuk mendapatkan pengakuan formal dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan yang ada.

4. Penghimpunan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelayanan KI: Identifikasi dan penghimpunan peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota dan Provinsi Bali yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pengembangan sektor kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap MoU dan PKS yang telah berjalan, serta perlunya pembaruan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual di Bali.

“Sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali, kami perlu memperbarui MoU dan PKS yang ada. Langkah ini sangat penting, mengingat perkembangan regulasi yang ada, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan arahan baru mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ungkap Wayan Redana.

Lebih lanjut, Wayan Redana juga menekankan bahwa melalui pembentukan Sentra KI yang terstruktur dan efektif, diharapkan masyarakat Bali, khususnya para pelaku industri kreatif dan inovatif, dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengumpulan Perda terkait kekayaan intelektual dari masing-masing daerah bisa menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai peserta, di antaranya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk di Bali, Kepala Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota di Bali, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dan Para ahli dan praktisi di bidang kekayaan intelektual.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah yang telah disusun dapat meningkatkan kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam pengembangan kekayaan intelektual di Bali. Penandatanganan MoU dan PKS yang baru, pembentukan Sentra KI yang lebih terorganisir, serta penghimpunan Perda akan menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Bali.

(Redaksi CFN).

Berita Terbaru

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”
05 Agu

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”

SUMSEL— Perjuangan tiga buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh sebuah perusahaan fasilitas bidang olah raga golf di Palembang memasuki babak

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara
14 Jul

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara //Tebang 1.104 Ha Hutan di Muara Kuis SUMSEL — Deru air bercampur lumpur

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut

berita terkini

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat
17 Agu

80 Tahun Merdeka, Negara Masih Menetek Darah Rakyat

Benarkah Indonesia 2030 Bisa Bubar SUMATERA– Delapan dekade setelah Proklamasi 1945, rakyat Indonesia kembali menatap wajah ironi. Negeri yang disebut

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara
17 Agu

Jejak BBM “Langka di Pompa, Melimpah di Jerigen”: Dari Musi Rawas, Lubuklinggau hingga Muratara

MUSI RAWAS – Alih-alih menjadi tempat pelayanan publik untuk kebutuhan energi masyarakat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.154 yang

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”
05 Agu

Buruh Diberhentikan Sepihak, Gugat Perusaaan “Sudah Bertahun Kami Menuntut Hak”

SUMSEL— Perjuangan tiga buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh sebuah perusahaan fasilitas bidang olah raga golf di Palembang memasuki babak

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara
14 Jul

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara

Solusi Kontras, Banjir Bandang wilayah Ulu Muratara //Tebang 1.104 Ha Hutan di Muara Kuis SUMSEL — Deru air bercampur lumpur

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh
19 Jun

Diplomasi dari Belantara: Gajah, Raja, dan Janji Hijau Prabowo-Charles di Jantung Aceh

Aceh Tengah – Kabut pagi menyelimuti lereng Pegunungan Peusangan saat langkah kaki gajah Sumatera memecah keheningan hutan. Di antara kicau

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja
18 Jun

Jenderal Gerilya Vs Jenderal Meja

//Sengketa 4 Pulau dan Bara Dingin di Jantung Istana Jakarta—Drama politik Indonesia kembali bergelora, kali ini dari garis perbatasan laut